PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN
TERBATAS
DAN KOPERASI
Tambahan Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tanggal 3/2- l987 No.l0.
Pengumuman dalam Berita Resmi Republik
Indonesia sesuai dengan Pasal 38 Kode Komersial Indonesia:
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T BOMINDO NUSANTARA
Nomor 174
Hari ini, Kamis, tanggal dua puluh dua puluh satu Juni seribu sembilan
ratus delapan puluh empat (21-6-1984).
Arikanti Natakusumah, Notaris di
Jakarta, di hadapan saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan saya kenal,
Notaris;
Mister Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan
menjadi disebutkan
di
bawah ini, yang berada di Jakarta.
Penampil ini dikenal saya, Notaris Publik
Penampil bertindak
dalam kapasitas tersebut, mula-mula menyatakan sebagai berikut:
ketika dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas :
PT Bormindo Nusantara, di Jakarta,
Anicles Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar hal tersebut dinyatakan dalam
tanggal dua puluh dua Mei seribu
sembilan ratus delapan puluh (22-5-1980) Nomor 25 dan
tanggal delapan belas September seribu sembilan ratus delapan puluh (18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, baik ke dalam sebelum
Linda Herawati, BA Hukum, di Jakarta;
status yang dan diamandemen dalamnya
telah disahkan oleh
kewenangan sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal
tiga puluh April tahun seribu sembilan ratus delapan puluh satu (30-4 - l 98l) Nomor
Y.A.5/I74/22;
sebagaimana
telah diubah pada tanggal dua Juli tahun seribu
sembilan
ratus delapan puluh dua (2-7-l982) nomor 4, dibuat di
hadapan, Notaris, amandemen
yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam surat tertanggal dua puluh enam Maret tahun seribu sembilan
ratus delapan puluh tiga.
Nomor C2.2703.I • IT 0l.04.TI-I 83.
Selanjutnya
disebut sebagai: "Perusahaan";
Pertemuan diselenggarakan
di Jakarta, pada dua belas Juni tahun seribu sembilan ratus delapan puluh
empat (l2-6-1984), menit bermeterai yang melekat dengan aslinya Peraturan Pemerintah
ini.
Sedangkan
hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 (empat ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, thereiere, berdasarkan ketentuan Pertemuan Pasal I6
Ayat l ofthe Perseroan adalah sah dan berhak
membuat keputusan yang mengikat meskipun tidak ada
panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atauundangan.
Bahwa
pada pertemuan tersebut, penampil tersebut berhak untuk menyatakan resolusi-resolusi bertemu dalam akta
Notaris yang terpisah.
Dengan
menghormati
hal-hal di atas, penampil yang
bertindak dalam bukunya
tersebut dinyatakan sebagai : (1)
Pertemuan telah memutuskan resolusi seperti di bawah ini
:
1. Menyetujui
laporan tahunan Direksi akuntansi saya
tahun 1983 (1983) dan legalisasi perusahaan Pernyataan finasial untuk
tahun buku 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) yang telah diaudit dan
disiapkan oleh kantor Akuntan Publik Drs.Utomo & rekan dengan laporan Nomor
6675, tanggal dua puluh Maret seribu sembilan ratus delapan puluh empat
(20-34984) sesuai dengan status perusahaan Pasal 3 :
II. Menyetujui susunan pengurus
perusahaan seperti pada tahun sebelumnya:
Presiden Komisaris : Bpk. Pirdaus Abdullah Siddik;
Komisaris : Bpk. Hendrik Tikoalu;
Presiden Direktur : Bpk. Alwin Arifin;
Direksi : Bpk. Mardin Duaman Panjaitan;
Bpk.
Moeljono Soebandi;
III Mengesahkan bahwa :
a.
meningkatkan modal dasar Perseroan dari Rp.300, 000,000. -
(Tiga ratus juta
Rupiah) menjadi Rpl, 050,000,000 -.
(Satu miliar lima puluh juta rupiah);
b. meningkatkan modal dasar
Perseroan dari Rp.300, 000,000. -
(Tiga ratus juta
Rupiah) menjadi Rp780, 000,000 -.
(Tujuh ratus delapan juta rupiah)dan
e. peningkatan
modal disetor Perseroan dari Rp.90, 000700O -.
(sembilan puluh juta rupiah) menjadi Rp.195, 000,000 -.
(seratus sembilan puluh tivejuta rupiah).
IV. Sehubungan dengan
perubahan tersebut dalam pengurangan modal, keluar dari
modal tersebut dikeluarkan, total
Rp.780, 000,000 -. (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah atau 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham akan oleh pemegang saham
sebagai berikut: Rp.234, 000,000 - (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
Bapak
Pirdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar
Rp.195, 000,000 -. (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
Bapak
Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh
delapan) saham atau sebesar (93.000.000 sembilan puluh tiga juta rupiah),
Rp.93.600.000 -.
Bapak
Moeljono Soebandi, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar (Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Rp.85,
800,000 –
Bapak Laurens Noldy Adam, 1144
(seribu seratus empat puluh
empat) saham atau sebesar (Delapan puluh lima
juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85,800,000 -.
Bapak
Hendrik Tikolau, 1144 (seribu seratus empt puluh empat) saham atau
sebesar (delapan puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah);
Rp.85,
800,000 -.
V. 25%
(dua puluh lima persen) modal perusahaan disetor, yaitu 2600 (dua ribu enam
ratus) saham atau jumlah Rp.195, 000,000 -. (Seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dibayar oleh pemegang saham sebagai berikut:
a. Bapak
Alwin Aritin, dalam
jumlah.................................
(lima puluh delapan
juta lima ratus ribu rupiah); Rp.58,
500,000 .-
b. Bapak Firdaus Abdullah Siddik,
dalam jumlah..............
(empat puluh delapan juta tujuh
ratus ribu rupiah) Rp.48, 700.000.-
c. Bapak
Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah...........
(dua
puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah)
Rp.23, 400.000.-
d. Bapak
Moeljono Soebandi, dalam jumlah......................
(Dua puluh
satu
juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)
Rp.2l, 450.000.-
e. Bapak Laurens Noldy Adam, dalam
jumlah...................
(dua
puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Rp.2 l, 450.000.-
f . Bapak
Hendrik Tikoalu, dalam jumlah............................
(dua puluh satu juta empat ratus lima puluh
ribu rupiah) Rp.2l, 450.000.-
jumlah
yang
disebutkan diatas harus telah dibayar tidak lebih dari tanggal dua puluh Sembilan Juni sembilan belas
delapan empat (29-6-1984). (2)