Selasa, 30 April 2013

Penerjemahan Text Khusus 5


PERUSAHAAN ATAU KEMITRAAN TERBATAS
DAN KOPERASI

Tambahan Lembaran Negara Kesatuan Republik Indonesia Tanggal 3/2- l987 No.l0.

Pengumuman dalam Berita Resmi Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 38 Kode Komersial Indonesia:

PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
P.T B
OMINDO NUSANTARA
Nomor 174

Hari ini, Kamis, tanggal dua puluh dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-6-1984).
    
Arikanti Natakusumah, Notaris di Jakarta, di hadapan saksi yang namanya akan disebutkan di bawah ini dan saya kenal, Notaris;

Mister Duaman Mardin Panjaitan, Direktur perusahaan menjadi disebutkan di
bawah ini, yang berada di Jakarta.
Penampil ini dikenal saya, Notaris Publik
Penampil bertindak dalam kapasitas tersebut, mula-mula menyatakan sebagai berikut:
ketika dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas :
PT Bormindo Nusantara, di Jakarta, Anicles Dasar dan Akta Perubahan Anggaran Dasar hal tersebut dinyatakan dalam tanggal dua puluh dua Mei seribu
sembilan ratus delapan puluh (22-5-1980) Nomor 25 dan tanggal delapan belas September seribu sembilan ratus delapan puluh (18-9-1980) Nomor 30, masing-masing, baik ke dalam sebelum Linda Herawati, BA Hukum, di Jakarta;
            status yang dan diamandemen dalamnya telah disahkan oleh
kewenangan sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal tiga puluh April tahun seribu sembilan ratus delapan puluh satu (30-4 - l 98l) Nomor Y.A.5/I74/22;
            sebagaimana telah diubah pada tanggal dua  Juli tahun seribu sembilan
ratus delapan puluh dua (2-7-l982) nomor 4, dibuat di hadapan, Notaris, amandemen
yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam surat tertanggal dua puluh enam Maret tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tiga.
Nomor C2.2703.I • IT 0l.04.TI-I 83.
            Selanjutnya disebut sebagai: "Perusahaan";
Pertemuan  diselenggarakan di Jakarta, pada dua belas Juni tahun seribu sembilan ratus delapan puluh empat (l2-6-1984), menit bermeterai yang melekat dengan aslinya Peraturan Pemerintah ini.
            Sedangkan hadir dalam pertemuan tersebut adalah 4000 (empat ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan dan disetor penuh, thereiere, berdasarkan ketentuan Pertemuan Pasal I6 Ayat l ofthe Perseroan adalah sah dan berhak
membuat keputusan yang mengikat meskipun tidak ada panggilan sebelumnya dalam surat kabar harian atauundangan.
            Bahwa pada pertemuan tersebut, penampil tersebut berhak untuk menyatakan resolusi-resolusi bertemu dalam akta Notaris yang terpisah.
            Dengan menghormati  hal-hal di atas, penampil yang bertindak dalam bukunya
tersebut dinyatakan sebagai : (1)




Pertemuan telah memutuskan resolusi seperti di bawah ini :
1.         Menyetujui laporan tahunan Direksi akuntansi saya
tahun 1983 (1983) dan legalisasi perusahaan Pernyataan finasial untuk tahun buku 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) yang telah diaudit dan disiapkan oleh kantor Akuntan Publik Drs.Utomo & rekan dengan laporan Nomor 6675, tanggal dua puluh Maret seribu sembilan ratus delapan puluh empat (20-34984) sesuai dengan status perusahaan Pasal 3 :

II.         Menyetujui susunan pengurus perusahaan seperti pada tahun sebelumnya:
Presiden Komisaris       :           Bpk. Pirdaus Abdullah Siddik;
Komisaris                     :           Bpk. Hendrik Tikoalu;
Presiden Direktur          :           Bpk. Alwin Arifin;
Direksi                         :           Bpk. Mardin Duaman Panjaitan;
                                                Bpk. Moeljono Soebandi;
III        Mengesahkan bahwa :

a.         meningkatkan modal dasar Perseroan dari Rp.300, 000,000. -
            (Tiga ratus juta Rupiah) menjadi Rpl, 050,000,000 -.
            (Satu miliar lima    puluh juta rupiah);
b.         meningkatkan modal dasar Perseroan dari Rp.300, 000,000. -
            (Tiga ratus juta Rupiah) menjadi Rp780, 000,000 -.
            (Tujuh ratus delapan   juta rupiah)dan
e.         peningkatan modal disetor Perseroan dari Rp.90, 000700O -.
(sembilan puluh juta rupiah) menjadi Rp.195, 000,000 -.
(seratus sembilan puluh tivejuta rupiah).

IV.       Sehubungan dengan perubahan tersebut dalam pengurangan modal, keluar dari
 modal tersebut dikeluarkan, total Rp.780, 000,000 -. (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah atau 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham akan oleh pemegang saham sebagai berikut: Rp.234, 000,000 - (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah);
            Bapak Pirdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau sebesar Rp.195, 000,000 -. (seratus sembilan puluh lima juta rupiah);
            Bapak Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) saham atau sebesar (93.000.000 sembilan puluh tiga juta rupiah), Rp.93.600.000 -.
                        Bapak Moeljono Soebandi, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar (Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
            Rp.85, 800,000 –
            Bapak Laurens Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham atau sebesar (Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah); Rp.85,800,000 -.
            Bapak Hendrik Tikolau, 1144 (seribu seratus empt puluh empat) saham atau sebesar (delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
Rp.85, 800,000 -.

V.        25% (dua puluh lima persen) modal perusahaan disetor, yaitu 2600 (dua ribu enam ratus) saham atau jumlah Rp.195, 000,000 -. (Seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) dibayar oleh pemegang saham sebagai berikut:

a.         Bapak Alwin Aritin, dalam jumlah.................................
            (lima puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);              Rp.58, 500,000 .-
b.         Bapak Firdaus Abdullah Siddik, dalam jumlah..............
            (empat puluh delapan juta tujuh   ratus ribu rupiah)                     Rp.48, 700.000.-
c.         Bapak Duaman Mardin Panjaitan, dalam jumlah...........
            (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah)                               Rp.23, 400.000.-
d.         Bapak Moeljono Soebandi, dalam jumlah......................
(Dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Rp.2l, 450.000.-
e.         Bapak Laurens Noldy Adam, dalam jumlah...................
            (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)  Rp.2 l, 450.000.-
f .         Bapak Hendrik Tikoalu, dalam jumlah............................
             (dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) Rp.2l, 450.000.-
            jumlah yang disebutkan diatas harus telah dibayar tidak lebih dari tanggal dua puluh Sembilan Juni sembilan belas delapan empat (29-6-1984). (2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar