Selasa, 30 April 2013

Penerjemahan Text Khusus

ELESBE & REKAN
Advokat Dan Penasehat Hukum
Jalan-------- Jakarta, Indonesia
PENGUMUMAN
(SB.Illll01IPTKl-lll)

Untuk dan atas nama klien kami, ABC, sebuah perusahaan terbatas yang terorganisir dan ternaungi hukum (Negara Asing). memiliki kantor utama (alamat). [Klien "], dalam hal
hal memilih domisili hukum di dan dari ELESBE & REKAN sebagai
disebutkan di atas. dengan ini kami mengumumkan sebagai berikut:

I.          Penunjukan sebagai Pemegang Izin Tunggal Merek "DEF" dan "Gi-      II" di `Wilayah REPUBLIK lndonesia.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal_____, dibuat oleh dan antara kami Klien dan PT JKL, berdomisili di (kota), Klien kami memberikan kepada PT JKL kanan dan Sebuah lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHL", di wilayah Republik
~ Lndonesia, merek dagang yang dimiliki oleh klien kami seperti yang telah terdaftar di kantor tertanda di bawah kelas __, _. __.. _. dan _ sebagai berikut: Reg.No.__ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No  __, Reg. No _as diperbaharui di bawah Reg.No__, Reg. No ___ sebagaimana diperbaharui dibawah Reg. No __, Reg. No _ sebagaimana diperbaharui di bawah Reg. No _, Reg. untuk Pembaharuan No _. Reg. untuk Pembaharuan No _, Aplikasi untuk Pendaftaran No _ ll.
II.        Penugasan Lisensi
Bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi tanggal (xyz). dibuat oleh dan antara kami Klien dan PT MNO, berdomisili di (kota), hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang "DEF 'dan' GHI 'telah ditugaskan ke PT MNO, dan berdasarkan pada (xyz) PT MNO akan menjadi pemegang lisensi resmi tunggal untuk memegang hak dan lisensi untuk menggunakan merek dagang. 'DEF' dan "GHL" di wilayah Republik lndonesia.
III.       Pendaftaran Perjanjian Lisensi
Itu seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal (nn) ayat (gc) UU No (y) dari 19__ sebagai Amandemen dengan UU No (yy) dari 19__ tentang Markus ("UU Mark"). di (tanggal. bulan,tahun), PT MNO mengajukan aplikasi dengan kantor tertanda untuk mendaftarkan Lisensi Perjanjian tanggal (xyz) dalam Daftar Umum dan diterbitkan dalam berita resmi.
IV.       Pidana Sanksi
a.          Bahwa setiap pihak yang secara terus menerus dan illegal menggunakan logo yang memiliki kesamaan umum dengan merek milik Klien akan dipidana___(___) Tahun penjara dan denda maksimal Rp____(_____) (Pasal 81 dari hukum yang berlaku)
b.         Bahwa setiap pihak yang intenticnally dan ilegal menggunakan logo yang memiliki kesamaan dasar dengan merek milik Klien akan dikenakan _ (___)tahun penjara dan denda maksimal Rp___(_____) (Pasal 82 UU Merek)
c.         Bahwa setiap perdagangan ilegal yang diketahui atau. Beralasan diketahui bahwa barang-barang itu menggunakan Merk yang dimiliki oleh Nasabah akan dikenakan ___ (___) tahun
penjara dan denda maksimal Rp ___(____) (Pasal 84 dari
hukum merk).
V.        Masyarakat dan Gugatan Pidana `
Berdasarkan penjelasan di atas dengan ini kami memberikan pemberitahuan kepada masyarakat khususnya distributor dan pengecer untuk menarik dan kemudian menghentikan perdagangan. Produk dengan menggunakan merek dagang "DEF" dan "GHL 'diperoleh dari pihak lain, bukan PT MNO. dalam rangka untuk mencegah gugatan apakah perdata atau pidana dari Klien kami.

Jakarta,__________________
            tertanda                                                                                              tertanda


Tidak ada komentar:

Posting Komentar