KOREKSI
Nomor 43
Nomor 43
Hari Senin,
dua puluh satu
november seribu sembilan ratus delapan puluh empat (21-6-1984).
Muncul di hadapan
saya, Arikanti Natakusumah, BA dalam UU, Notaris
Publik di Jakarta, di hadapan saksi yang disebutkan dan saya kenal, Notaris
Publik;
Pak Bei Komarahadi Iskandar,
karyawan Notaris, bertempat
tinggal di Jakarta.
Menurutnya dalam hal ini bertindak berdasarkan otorisasi dinyatakan dalampembentukan yang akan disebutkan di bawah ini, tanggal dua puluh dua Mei seribu sembilan ratus delapan puluh (22-5-1980) Nomor 25, dan tanggal delapan belas September seribu sembilan ratus dlapan puluh (18-9-1980), Nomor 30, keduanya dibuat di hadapan Linda Herawati, di Jakarta dan tanggal dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat(21-6-1984), Nomor 174 sebelum Arikanti Natakusumah, BA dalam UU, Notaris Publik di Jakarta, sebagai pengacara yang sebenarnya dari P.T. Bormindo Nusantara, di Jakarta.
Menurutnya dalam hal ini bertindak berdasarkan otorisasi dinyatakan dalampembentukan yang akan disebutkan di bawah ini, tanggal dua puluh dua Mei seribu sembilan ratus delapan puluh (22-5-1980) Nomor 25, dan tanggal delapan belas September seribu sembilan ratus dlapan puluh (18-9-1980), Nomor 30, keduanya dibuat di hadapan Linda Herawati, di Jakarta dan tanggal dua puluh satu Juni seribu sembilan ratus delapan puluh empat(21-6-1984), Nomor 174 sebelum Arikanti Natakusumah, BA dalam UU, Notaris Publik di Jakarta, sebagai pengacara yang sebenarnya dari P.T. Bormindo Nusantara, di Jakarta.
Penampil diketahui saya,
Notaris....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar