Selasa, 30 April 2013

Penerjemahan Text Khusus 5.1


Sehubungan dengan perubahan modal tersebut, penampil bertindak dalam buku
kapasitasnya tersebut, dengan ini menyatakan bahwa perlu untuk mengubah Pasal 4 ayat
1 dan 2 Anggaran Dasar berbunyi sebagai berikut:

1.         Modal dasar Perusahaan adalah sebesar Rp 1.050.000.000.-... (Satu
miliar lima puluh juta rupiah) dibagi menjadi 14.000 (empat belas ribu), masing-masing pada nilai nominal Rp.75,000 (tujuh puluh lima ribu rupiah)
2.         Dari modal dasar tersebut, 10.400 (sepuluh ribu empat ratus) saham atau sebesar Rp.780, 000,000 -.(tujuh ratus delapan puluh juta rupiah) telah dikeluarkan dan berlangganan untuk pendiri, yaitu:

            Bpk. Alwin Arotin, 3120 (tiga ribu seratus dua puluh) saham dalam jumlah ...... (dua ratus tiga puluh empat juta rupiah)                                      Rp.234, 000,000. -      Bpk. Pirdaus Abdullah Siddik, 2600 (dua ribu enam ratus) saham dalam jumlah.....
(Seratus sembilan puluh lima juta rupiah)                                                Rp.l95, 000,000. -
            Bpk. Duaman Mardin Panjaitan, 1248 (seribu dua ratus empat puluh delapan) saham dalam jumlah.......
(sembilan puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah)                                     Rp 93.600.000. -
            Bpk. Moeljono Soebandi, l144 (seribu seratus empat puluh empat) saham dalam jumlah.......
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah                                  Rp.85, 800,000. -
            Bpk. Noldy Adam, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham dalam jumlah.......
(Delapan puluh lima juta delapan ratus rbu rupiah)                                 Rp.85, 800,000. -
            Bpk. Hendrik Tikoalu, 1144 (seribu seratus empat puluh empat) saham dalam jumlah.......
(Delapan puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)                                 Rp.85, 800,000 -.

            Keluar dari saham tersebut ditempatkan dan berlangganan untuk, 25% (dua puluh
lima persen) atau Rp.l95, 000,000 -. (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) telah (disetor penuh secara tunai melalui perusahaan kas perbendaharaan dan yang tersisa harus disetor penuh secara tunai oleh tanggal kemudian yang ini perubahannya dengan anggaran dasar yang disahkan oleh pihak yang berwenang.

            Akhirnya, penampil bertindak dalam kapasitas tersebut nya ini memberikan
kekuasaan dengan lembaga lainnya hak substitusi ke Mister Bei Komarahadi lskandar, Notaris karyawan, di Jakarta, untuk mengajukan permohonan pengesahan amandemen
oleh pihak yang berwenang dan untuk menyatakan dan menyusun amandemen dalam
akta ofncial, jika legalisasi daripadanya tergantung pada tersebut. Akta Perubahan Anggaran Dasar atau penambahan, dan, untuk tujuan tersebut, untuk muncul di mana pun diperlukan,untuk memberikan informasi, pengetahuan, untuk menyusun atau menyebabkan dibuat dan menandatangani semua perbuatan / dokumen yang diperlukan dan selanjutnya semua tindakan yang dianggap tepat dan benar untuk penyelesaian hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar